
| Nama | : | |
| : | ||
| Judul | : | |
| Pertanyaan | : | |
|
Senin, 16-08-2010 ⁄ 13:13:39 |
||||||||||||||||||||
| andriyprast69@gmail.com | ||||||||||||||||||||
| Judul : Kewenangan Komisi Yudisial | ||||||||||||||||||||
|
Pertanyaan : Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam |
||||||||||||||||||||
|
Jawaban : Alaikum salam WW. 1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat. 2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. |
||||||||||||||||||||
|
Kamis, 12-08-2010 ⁄ 22:42:23 |
||||||||||||||||||||
| sadox_nyong@yahoo.com | ||||||||||||||||||||
| Judul : Penguatan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia | ||||||||||||||||||||
|
Pertanyaan : Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke.. |
||||||||||||||||||||
|
Jawaban : DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional. |
||||||||||||||||||||
|
Senin, 09-08-2010 ⁄ 18:18:53 |
||||||||||||||||||||
| samira.attamimi@yahoo.com | ||||||||||||||||||||
| Judul : permohonan | ||||||||||||||||||||
|
Pertanyaan : selamat menjalankan ibadah puasa. |
||||||||||||||||||||
|
Jawaban : Sama-sama, semoga berkah buat kita untuk menjadi manusia taqwa yang sebenra-benarnya taqwa. |
||||||||||||||||||||
|
Senin, 09-08-2010 ⁄ 01:50:57 |
||||||||||||||||||||
| hambaallah@ilovemuslim.com | ||||||||||||||||||||
| Judul : bismillah.. | ||||||||||||||||||||
|
Pertanyaan : semoga indonesia menjadikan bapak seorang presiden.. AMIIINNN YA ALLAH... bapak seperti cahaya.. |
||||||||||||||||||||
|
Jawaban : Terimakasih. Saya tak pernah berpikiran menjadu presiden. Mohon doanya agar pada sekarang ini saya bisa menjalankan amanah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya. |
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||