Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index


Gus Dur dan Kegaiban
Senin, 11-01-2010⁄08:37:02 | Total view : 486
Meski menolak dirinya disebut wali, Gus Dur percaya pada kegaiban-kegaiban dan tak jarang perilakunya dipengaruhi apa yang kita sebut sebagai “pesan gaib.”Dalam konteks inilah saya paham mengapa Gus Dur sering berkunjung ke kuburan-kuburan,terutama kuburan- kuburan tokoh-tokoh besar masa lalu, seperti Sunan Bonang, Pangeran Jayakarta,Sunan Ampel, dan (tentu saja) kuburan ayahanda dan kakek-kakeknya yang merupakan para pendiri NU.

POLITIK-HUKUM KANCIL PILEK
Kamis, 10-09-2009⁄08:17:16 | Total view : 637

Cerita tentang kancil pilek bukan cerita baru. Tapi, saya senang ketika cerita itu disampaikan oleh Prof Amien Rais saat saya, pada pertengahan 1980-an, menjadi mahasiswanya di Pascasarjana UGM. Ketika itu (1986) saya mengambil mata kuliah Politik Timur Tengah yang diampu Pak Amien. Dengan caranya memberikan kuliah dan gaya bercerita yang sangat memikat, cerita kancil pilek dari Pak Amien itu menjadi sangat menarik dan lebih mudah untuk dikaitkan dengan realitas keseharian politik dan penegakan hukum kita.


KEPAHLAWANAN DAN MOSI INTEGRAL NATSIR
Kamis, 10-09-2009⁄08:12:24 | Total view : 460

Jumat (7/11/08) pekan lalu almarhum Muhammad Natsir mendapat anugerah gelar pahlawan nasional dari Pemerintah Republik Indonesia. Tokoh Partai Masyumi yang pernah menjadi menteri penerangan dan perdana menteri (PM) itu diakui sebagai tokoh yang berjasa luar biasa dalam membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada umumnya masyarakat melihat jasa terbesar Natsir adalah kegigihan dan keberhasilannya mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan (1950) setelah sempat dijadikan negara federal melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949. Mosi Integral Natsir yang dipidatokannya di parlemen pada 3 April 1950 dianggap sebagai bukti peran besarnya dalam mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan.


PEMBERHENTIAN PEJABAT KORUP
Kamis, 10-09-2009⁄08:12:38 | Total view : 398

Kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor yang mengaku menyerahkan uang dari Bank Indonesia kepada beberapa anggota DPR, memunculkan desakan agar Presiden memberhentikan Paskah Suzetta dan MS Kaban (Kompas, 31/7/2008). Pimpinan parpol yang anak buahnya terseret kasus itu tampak ragu.


HUKUM NASIONAL YANG ISLAMI
Kamis, 10-09-2009⁄08:12:52 | Total view : 619

Sampai sekarang masih banyak warga Islam di Indonesia yang memperjuangkan pemberlakuan hukum Islam sebagai hukum formal, yakni berlaku berdasar penetapan negara sebagai peraturan perundang-undangan yang mempunyai bentuk tertentu. Mereka beralasan, di dalam negara Pancasila yang berdasar Ketuhanan Yang Mahaesa, hukum Islam menjadi sumber hukum nasional. Selain itu, dikatakan bahwa pemberlakuan hukum Islam adalah keniscayaan prinsip demokrasi. Karena lebih dari 80 persen warga negara Indonesia beragama Islam, wajar saja jika melalui proses yang demokratis hukum Islam dijadikan hukum nasional.


RASIONALITAS DARI YANG IRASIONAL
Kamis, 10-09-2009⁄08:13:33 | Total view : 407

Ini terjadi saat saya berbuka puasa di Masjidilharam (Makkah) pada Selasa, 9 September 2008. Ketika azan magrib berkumandang, saya langsung berbuka dengan bersemangat. Tangan kanan memegang segelas air zamzam, tangan kiri memegang kurma. Maunya minum zamzam dengan tangan kanan dan makan kurma dengan tangan kiri agar nikmat dan praktis.


 
Halaman :
1 2 3 4 5 6