Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index


Mengadili Pemilu yang Amburadul

Kamis, 11-06-2009 / 13:17:26 (Total view : 346)

"KRIIING! Halo Bapak, kami mahasiswa-maahasiswa Papua di Jogja mau mengadu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena hak konstitusional kami untuk memilih dirampas. Kami tak boleh ikut mencontreng, Bapak."Itulah suara penelepon yang masuk ke HP saya Jumat 10 April 2009 pukul 14.00.


"Kriiing! Halo Mas Mahfud, ada parpol meminta Saya mengajukan gugatan pemilu ke MK karena daftar pemilih tetap (DPT) kacau balau. Banyak warga partai tersebut yang tak masuk DPT sehingga partai kehilangan banyak suara," itu suara penelepon lain, seorang pengacara, yang menghubungi saya pada pukul 16.30 di hari yang sama.

Kepada kedua penelepon itu saya menjawab bahwa masalah tersebut tidak bisa diperkarakan ke MK karepa berada diluar wewenang MK.

"Mengapa tak bisa, Bapak? Bukankah MK harus melindungi hak konstitusional warga negara?" tanya mahasiswa dari Papua itu. "Lho kok aneh. Bukankah MK itu harus mengadili pelanggaran pemilu?" sergah pengacara yang mewakili keinginan sebuah parpol itu.

Kepada mahasiswa asal Papua itu saya menjelaskan bahwa benar Setiap pelanggaran atas hak konstitusional warga negara dapat diperkarakan ke pengadilan. Tetapi, tidak semua pelanggaran atas hak konstitusional bisa diperkarakan ke MK. Pelanggaran hak konstitusional dalam suatu perkawinan bagi keluarga muslim, misalnya, tempat memerkarakannya di pengadilan agama.

Penghinaan yang juga merupakan pelanggaran atas hak konstitusional di bidang pidana hanya bisa diadili oleh pengadilan umum. Pembuatan keputusan pejabat yang melanggar hak konstitusional pegawai negeri bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jadi, meski sama-sama mengandung kata "konstitusi', tidak semua pelanggaran hak konstitusional itu bisa dibawa ke MK. Ada jalur peradilanya sendiri -sendiri.

Akan halnya wewenang MK untuk mengadili kasus pemilu haruslah diingat bahwa menurut pasal 24C UUD 1945, MK hanya mengadili perselisihan hasil pemilu, bukan mengadili proses dan pelanggaran pidana dan administrasi pemilu. Untuk itu MK tidak bisa membatalkan pelaksanaan pemilu, tetapi bisa membatalkan dan mengubah perolehan suara masing-maSing parpol yang ditetapkan oleh KPU: Itu intinya.

Jika dalam praktik MK menjadikan berbagai pelanggaran atau karut-marut pemilu itu sebagai bahan pertimbanga di dalam membuat putusan, hal itu bisa saja sejauh kasus-kasus tersebut diyakini telah memengaruhi perhitungan suara hasil pemilu.

Dalam soal karut-marut dan amburadulnya DPT, MK tak bisa mengadili karena dua hal. Pertama, masalah itu ada di luar kewenangan MK karena bukan perselisihan hasil pemilu, tapi amburadulnya proses pemilu.

Kedua, secara materiil karut-marut atau amburadul  DPT itu bersifat random (acak),tidak hanya menimpa pemilih parpol tertentu tetapi menimmpa hampir semua parpol.

Misalkan Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional mengklaim ribuan anggotanya tidak dapat memilih karena tidak terdaftar di DPT, maka hal yang sama menimpa Partai Golkar, PDIP dan parpol-parpol lain.

Oleh sebab itu, tak mungkinlah dapat dihitung oleh siapa pun berapa besar suara untuk masing-masing parpol yang seharusnya diperoleh seandainya tidak ada kekacauan DPT.

Ingatlah, orang-orang yang memiliki kartu anggota atau me-ngaku mendukung suatu parpol belum tentu akan benar-benar memilih parpol yang bersangkutan. Di bilik suara, setiap orang bisa memilih parpol apa pun yang tak boleh diintip olehsiapa pun. Inilah yang tak memungkinkan MK mengadili soal DPT itu dalam kaitanya dengan hasil pemilu.

Soalnya apakah perampasan Hak konstitusional seperti amburadulnya DPT itu tak bisa diadili? Jawabnya tentu saja bisa, tapi bukat di MK. Pelanggaran itu bisa saja di ajukan ke pengadilan umum sebaga tindak pidana karena, misalnya menghalangi orang untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu Siapa pun yang menghalangi hak orang untuk memilih, apakah itu pimpinan KPU, pejabat pemerintah, atau orang biasa bisa diajukan ke peradilan pidana. Ancaman hukumannya bisa dua tahun pidana penjara.Tinggallah pembuktian di pengadilan, apakah kekacauan DPT itu karena kesengajaan atau kealpaan.

Jadi, janganlah setiap ada apa-apa yang berkaitan dengan hak konstitusional mau diperkarakan ke MK. Jalur hukum pasti ada, tetapi tak harus ke MK.