Makalah

Permasalahan Aktual Koordinasi Prolegnas
Download
Undang Undang Dasar1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index


Positif dan Negative Suara Terbanyak

Rabu, 10-06-2009 / 11:01:21 (Total view : 367)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penentuan anggota DPR berdasar suara terbanyak dalam pemilu legislatif (pileg) masih menuai pro dan kontra. Ada yang mengkritik keras, banyak yang mendukung. Ada yang mengatakan MK "sok tahu" dan menorpedo penentuan sistem pemilu yang seharusnya menjadi wewenang lembaga legislatif, tetapi banyak juga yang memuji dan bersorak gembira.


Amien Rais mengusulkan penganugerahan "medali platinum" kepada MK karena sudah berani menjebol tembok kejumudan politik.

 

Maklum, sejak perrtengahan 1980-an, LIPI sudah merekomendasikan sistem suara terbanyak (distrik), tetapi usul itu selalu mentok, dikandaskan oleh elite politik yang menguasai lembaga legislatif.

 

Keniscayaan Pro-Kontra MK memang harus menerima pro dan kontra, terutama kritik atas vonisnya itu, sebagai keniscayaan karena tiga hal. Pertama, dalam setiap putusan yang diperkarakan ke pengadilan, apa pun putusannya, pasti ada yang mendukung dan ada yang menolak dengan argumen masing-masing yang prima facie sama benarnya.

 

Kedua, kasus suara terbanyak ini menyangkut interest (kepentingan kue politik) yang menurut ahli perundang-undangan Aan Seidman memang pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Kata Seidman, ada dua hal di antara tujuh elemen naskah akademik dalam penyusunan UU yang selalu memancing pro kontra atau pertentangan keras, yakni ideologi dan interest.

 

Jadi kalau sudah menyangkut "dua I" (ideologi dan interest), baik dalam pembuatan UU maupun dalam putusan pengadilan, pro dan kontra tak mungkin sepi.

 

Ketiga, pro dan kontra, dukungan atau serangan, atas putusan MK yang ternyata dapat dikemukakan secara bebas menunjukkan bahwa demokrasi kita sudah semakin maju dengan segala keindahan dan ketidakindahannya. Pada masa lalu, tidak mungkin ada lembaga yang dapat membatalkan isi UU kecuali dengan legislative review. Juga, tak ada diskusi publik yang seimbang untuk mempersoalkan produk legislasi (UU).

 

Tetapi, perkembangan demokrasi sekarang ini sudah memungkinkan masyarakat mempersoalkan isi UU melalui judicial review dan MK benar-benar dapat membatalkannya sebagai wujud dari bekerjanya checks and balances.

 

Gejala Buruk


Selain efek positif yang memang masih lebih merupakan harapan, pemberlakuan suara terbanyak dalam pileg ternyata juga menimbulkan masalah serius, terutama kurang sehatnya kompetisi antarcalon anggota legislatif (caleg). Media massa memberitakan gejala banyaknya caleg yang menjadi lawan buas dari caleg separtainya yang juga buas.

 

Dulu sesama caleg dari satu partai selalu bekerja sama untuk memenangkan partai. Sekarang yang justru berperang ganas adalah sesama caleg dalam satu partai.

 

Energi para caleg bukan disalurkan untuk memenangkan partainya, melainkan memenangkan dirinya masing-masing. Membuka aib atau memfitnah caleg lain yang separtai menjadi biasa sehingga suasananya menjadi homo homini lupus (saling memangsa sesama caleg yang separtai).

 

Seorang anggota DPR yang kini kembali mejadi caleg dijebak oleh teman separtainya sesama caleg. Dia diundang oleh teman calegnya itu ke daerah pemilihannya untuk menemui konstituennya, dan untuk itu, dia menyediakan dana. Setiba dia di tempat acara, ternyata sudah ada brosur atas namanya yang disertai amplop berisi uang transpor untuk dibagi-bagi kepada yang hadir.

 

Dia tepergok oleh panwaslu, diproses secara hukum, dan dijatuhi pidana penjara enam bulan serta denda enam juta rupiah. Sedangkan teman caleg separtai yang mengundangnya aman karena tak nongol di tempat itu. Dialah yang sebenarnya sudah menjebak.

 

Politik uang atau suap untuk pemilih menjadi bagian dari kompetisi yang jorok. Banyak di antara mereka yang berani menjual aset (tanah, rumah) atau meminjam uang ke bank hanya untuk membeli dukungan. Upaya membeli suara secara borongan oleh caleg melalui KPU atau aparat di tingkat bawah sekarang mulai menjadi isu yang mengkhawatirkan.

 

Meskipun bernada gurauan, tampaknya, penyiapan rumah sakit jiwa untuk menampung para caleg yang tak terpilih kelak menjadi masuk akal. Sebab, bagaimana jika tak terpilih padahal harta sudah habis dan utang pun menumpuk?

 

Harus Dilalui


Meski begitu, bukan berarti penentuan anggota legislatif dengan suara terbanyak merupakan pilihan yang salah. Kalau mau berbicara sisi negatif, penentuan dengan nomor urut pun banyak segi negatifnya. Misalnya, kemungkinan penempatan calon pada nomor jadi karena nepotisme atau karena membeli "nomer urut jadi" kepada pimpinan partai seperti yang banyak diberitakan oleh media massa.

 

Ide penentuan dengan suara terbanyak justru dimaksudkan untuk menghapus nepotisme dan jual beli nomor urut antara caleg dan elite partai. Di samping itu, tentu saja, hal tersebut dilakukan untuk menghargai kedaualatan rakyat.

 

Karena itu, gejala saling bantai dan fitnah, homo homini lupus antar caleg, dan penghamburan uang caleg untuk mencari dukungan merupakan risiko-risiko yang untuk sementara harus dilalui demi reformasi politik dan hukum.

 

Dengan belajar dari pengalaman Pemilu 2009 ini, insya Allah pada pemilu 2014, keadaannya lebih baik. Nomor urut tak bisa lagi dibeli atau dinepotiskan karena sistem itu sudah dihapus; sementara sistem suara terbanyak tak memungkinkan lagi sembarang orang mau berjudi, membuang-buang uang, dan mempertaruhkan aset keluarga karena kalau tak punya modal ketokohan yang cukup hanya akan sia-sia.

 

Jadi, harus dipahami bahwa gejala buruk sistem suara terbanyak sekarang ini merupakan masalah yang harus dilalui dan tak terhindarkan untuk meretas pembaruan politik dan hukum. Pilihan apa pun, ada risikonya. Tapi, insya Allah untuk jangka panjang, pilihan sistem suara terbanyak akan lebih bermafaat karena lebih demokratis dan adil.