Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index


Paradoks Pelesetan Hukum

Rabu, 10-06-2009 / 10:50:29 (Total view : 357)

Ada yang mendobrak nurani saat media, Senin (20/8/2007), memberitakan paradoks nasib koruptor serta penanganan korupsi di Indonesia dan China. Rubrik Politik dan Hukum harian Kompas edisi hari itu memberitakan, setelah keluar dari penjara karena korupsi, Mulyana W Kusumah menyatakan akan kembali aktif di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pada rubrik Internasional diberitakan, sampai Agustus 2007 China menangkap 4.866 pejabat karena korupsi.


Salah seorang yang dihukum adalah Xu Wenai, seorang jaksa di Provinsi Anhui yang pergi ke Finlandia menggunakan uang negara dengan undangan palsu. Hebatnya, Juli lalu, China mengeksekusi mati mantan kepala pengawasan obat dan makanan, Zheng Xiaoyu, karena terbukti korupsi. Kita mudah menyimpulkan, keberhasilan China dalam memberantas korupsi karena negara itu bersikap tegas.

 

Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi tak efektif karena tak pernah tegas. Jangankan dihukum mati, yang dijatuhi hukuman penjara pun bisa kabur tanpa ketahuan rimbanya. Orang yang resmi didakwa korupsi masih bisa tampil perlente dan berorasi di muka umum tanpa risi. Orang yang telah dihukum pun bisa dengan tanpa beban dan tidak malu mengatakan akan berkantor lagi di lembaga yang pernah dirusaknya dengan korupsi. Mengapa budaya hukum tidak mencerminkan budaya adiluhung seperti yang sering digembar-gemborkan?

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan ingin belajar cara memberantas korupsi kepada China. Padahal, kalau mau, tak perlu lama untuk paham bagaimana China berhasil memberantas korupsi. Kata kuncinya: konsekuen dan tegas. Namun, kelihatannya pemerintah tak sungguh-sungguh mau belajar dari China. Jangankan bersikap tegas, membuat keputusan pemberhentian atas koruptor yang harus diberhentikan saja lupa.

 

Buktinya Mulyana belum diberhentikan dan terus menerima gaji meski sudah divonis pidana dengan ancaman hukum mati. Untung, meski terlambat, Menhuk dan HAM Andi Mattalatta menyatakan Mulyana tak bisa lagi kembali ke KPU dan keppres pemberhentiannya segera dikeluarkan (Kompas, 21/8). Pemberhentian itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 huruf j dan Pasal 29 Ayat (2) d Undang- Undang No 22/2007. Dalam berbagai UU lain, sebenarnya sudah lama ada pengaturan seperti itu, misalnya UU No 22/2003.

 

Pelesetan hukum


Fenomena Mulyana sebenarnya merupakan bagian kebiasaan kita bermain pelesetan hukum. Kalau pelesetan kata dalam ketoprak humor atau dalam parodi Republik Mimpi bisa menggelikan dan menghibur.

 

Pelesetan hukum bukan permainan kata, tetapi pembelokan kasus hukum. Ada kasus terindikasi sebagai kasus pidana tetapi prosesnya mandek karena diselesaikan secara adat. Korupsi dana abadi umat yang fantastis berhenti pada penghukuman mantan menteri agama dan seorang dirjen sebagai tumbal padahal dana itu mengalir ke pejabat, termasuk pejabat yang minta diumrahkan.

 

Kasus dana nonbudgeter DKP berhenti pada Rokhmin Dahuri padahal dana korupsi tersebut mengait banyak orang yang saat itu sedang menjabat sehingga sebenarnya dapat diproses secara hukum karena pidana korupsi (juga), pidana gratifikasi, atau pidana pencucian uang. Ada juga pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan terindikasi melanggar hukum tetapi mengaku tak bersalah. Mereka mau bertahan pada jabatannya dengan alasan tak ada putusan pengadilan bahwa dirinya bersalah. Padahal, kita tahu, untuk pejabat tinggi level tertentu aparat penegak hukum selalu tak berani menyentuh sehingga selama dia menjabat kecil kemungkinannya disentuh hukum.

 

Harus diingat, menurut Tap MPR No VI/MPR/2001 seorang pejabat publik harus berhenti dari jabatannya jika membuat kebijakan atau melakukan sesuatu yang menimbulkan keresahan atau sorotan publik. Menurut Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pejabat publik harus mengundurkan diri tanpa harus lebih dulu terbukti bersalah secara hukum jika membuat policy atau melakukan sesuatu yang menimbulkan sorotan atau ketidakpercayaan publik. Tap MPR No VI/MPR/2001 itu menurut Tap MPR No I/MPR/2003 masih berlaku sampai ada UU yang menggantikannya.

 

Presiden Yudhoyono pun tampaknya ikut memelesetkan hukum saat pada awal masa jabatannya meminta para menteri menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika terbukti melanggar hukum. Seharusnya, menurut Tap MPR No VI/MPR/2001, jika terbukti melanggar hukum dalam kualifikasi tertentu, seorang pejabat publik tak perlu diminta bersedia mengundurkan diri, tetapi atas nama hukum harus diberhentikan.

 

Begitu banyaknya pemeleset hukum di negara kita sehingga di antara kita pun banyak yang kemudian menjadi permisif terhadap korupsi sambil berpura-pura arif, mengajak menjadi pemaaf terhadap para koruptor.