Makalah

Permasalahan Aktual Koordinasi Prolegnas
Download
Undang Undang Dasar1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index


MENGAWAL ARAH POLITIK HUKUM:DARI PROLEGNAS SAMPAI JUDICIAL REVIEW

Senin, 22-02-2010⁄13:44:21 | Total download : 788
Sejauh ini, ada beberapa problem yang teridentifikasi berkontribusi terhadap cengkarutnya bidang legislasi. Pertama, UU sebagai produk legislasi belum memadai secara kualitas sehingga kurang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kedua, belum terpenuhinya target jumlah penyelesaian RUU yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketiga, proses pembahasan RUU dianggap kurang transparan sehingga sulit diakses oleh publik. Keempat, masih lemahnya tingkat koordinasi di antara alat kelengkapan DPR dalam penyusunan dan pembahasan suatu RUU. Persoalan-persoalan itu tentu menjadi hambatan yang kontra produktif terhadap arah politik hukum nasional yang hendak dicapai. Agar arah politik hukum nasional tetap terjaga, sebenarnya sudah disediakan instrumen pengawalan, sejak pembentukan UU hingga UU tersebut berlaku, yaitu melalui Prolegnas dan mekanisme judicial review. Keduanya merupakan bagian penting dari pemikiran untuk mengawal politik hukum, agar tak sedetikpun boleh ada, aturan hukum yang melawan atau bertabrakan dengan konstitusi.

PEMBERANTASAN MAFIA PERADILAN:Mendiagnosa Akar Masalah, Menemukan Solusi Terarah

Senin, 22-02-2010⁄13:41:10 | Total download : 582
Seiring dengan perkembangan peradaban, korupsi mengalami pemodernan baik secara definisi, konsep maupun cara. Korupsi yang dulu dilakukan secara sederhana, sekarang ditempuh dengan beragam cara yang rumit, rapi dan makin sulit dibongkar. Sejalan dengan itu, strategi pemberantasannya juga dikembangkan. Strategi memuat cara komprehensif dan integratif sebagai pegangan untuk bekerja, berjuang, dan berbuat guna mencapai tujuan. Untuk merumuskan strategi yang lebih komprehensif dan integratif, harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, upaya menemukan akar permasalahan korupsi secara obyektif. Kedua, mempelajari modus atau cara orang melakukan korupsi. Setelah itu, baru kemudian dapat menentukan strategi atau metode penanganan, baik pencegahan maupun pemberantasan. Termasuk kenapa strategi-strategi terdahulu selalu gagal. Semua hal itu berlaku dalam upaya pemberantasan korupsi peradilan atau lazim dikenal dengan mafia peradilan.

MENJAGA KONSTITUSI MEMBANGUN DEMOKRASI

Senin, 01-02-2010⁄11:28:45 | Total download : 562
....., Harian SINDO meminta kepada saya untuk menyampaikan orasi dengan judul “Menjaga Konstitusi Membangun Demokrasi”. Saya memahami, yang ingin dikatakan dari judul ini adalah bahwa kita telah sepakat mendirikan negara Indonesia di atas prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi) yang adil. Demokrasi harus diatur atau dipagari secara fair di dalam dasar-dasar aturan permainan politik yakni konstitusi sebagai hukum tertinggi agar demokrasi tersebut tidak gagal karena bergeser menjadi anarkhi, sedangkan konstitusi harus dibuat melalui proses dan substansi demokrasi.

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJAGA INTEGRASI NASIONAL DAN KEUTUHAN NKRI

Senin, 01-02-2010⁄11:27:24 | Total download : 685
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki posisi yang strategis dalam meminimalisir ancaman disintegrasi bangsa, terutama sebagai akibat disharmonisasi hukum. Dalam hal ini, paradigma supremasi konstitusi yang sudah resmi di anut negara Indonesia Pasca Amandamen UUD 1945, mengandung konsekuensi bahwa pada bangsa yang mengklaim diri sebagai bangsa demokratis, konstitusi merupakan orbit dimana kehidupan sosial, politik dan ekonomi berlangsung. Kehadiran MK, dengan seperangkat kewenangannya, adalah untuk menjaga agar pergerakan komponen-komponen, terutama hukum, di dalam negara tidak melenceng dari garis orbit konstitusi.
 
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7