Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

Kutipan

Rabu, 11-11-2009⁄13:47
Apa yang terjadi adalah kebenaran yang harus dihormati dan harus dilaksanakan. Jadi, jangan berani melawan arus kekuatan rakyat. Dalam sejarah, tidak ada yang menang dalam melawan arus rakyat. Pasti digilas.
Pernyataan Moh. Mahfud MD, dalam berbagai kesempatan wawancara dengan wartawan.
Selasa, 28-07-2009⁄07:52
"Hakim tidak bisa didikte siapapun. Ini lembaga kebanggaan. Kami menyadari tanggung jawab kami sangat berat". Moh. Mahfud MD
Kata Sambutan pada Pelantikan Ketua MK
Rabu, 29-07-2009⁄16:26
Ini harus saya jelaskan karena saya hakim. Hakim tidak boleh kotor,
Moh. Mahfud MD, Ketika Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK, Rabu, 23/07/2008
Rabu, 29-07-2009⁄16:26
Terngiang dalam ingatan saya perkataan Abu Bakar As Siddiq ketika beliau diangkat sebagai khalifah. Dia berkata jika selama saya memimpin dianggap benar, maka tolonglah saya. Tapi kalau salah ingatkan saya.
Moh. Mahfud MD, Kata Sambutan pada Pelantikan Ketua MK, Kamis, 21/08/2008
Rabu, 29-07-2009⁄16:27
…Memperjuangkan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta itu adalah memperjuangkan substansinya yang universal, seperti keadilan, kejujuran, amanah, demokrasi, menghormati HAM dan Sebagainya, sedangkan formalitas kelembagaannya tidak menjadi keharusan.
Moh. Mahfud MD, dalam Buku “Setahun Bersama Gusdur, Kenangan Menjadi Menteri di Saat Sulit.”, LP3ES, Jakarta, hlm. 71
Selasa, 21-07-2009⁄
Demokrasi yang hendak kita bangun adalah demokrasi yang menjunjung tinggi amanah dan akhlaqul karimah. Rachman
Peringatan Isra` Mi`raj : 2009
 
Halaman :
1