Makalah

Permasalahan Aktual Koordinasi Prolegnas
Download
Undang Undang Dasar1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index


Mahfud MD Nilai Busyro-Bambang Layak Jadi Jaksa Agung

Selasa, 07 September 2010/ 08:06:01 | Total view : 2

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mendukung satu dari 2 nama, Busyro Moqoddas atau Bambang Widjojanto menduduki pucuk pimpinan Kejaksaan Agung. ...

Mahfud MD Serahkan Parcel Kurma ke KPK

Senin, 06 September 2010/ 17:38:31 | Total view : 10

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan parcel yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9) siang. ...

Moh. Mahfud M.D.: Tawaduk Harus, Takabur Boleh

Jumat, 03 September 2010/ 12:08:24 | Total view : 18

Dalam hal demikian, kita boleh berkata, ''Saya lebih menguasasi ilmu ini daripada kamu,'' atau ''Saya juga mempunnyai kekuasaan untuk menghentikan kesewenang-wenanganmu. ...

Mahfud MD: Bukti Ada Rekayasa

Rabu, 01 September 2010/ 10:15:17 | Total view : 24

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan kendati vonis terhadap terdakwa Anggodo Widjojo tergolong ringan, ...

Mahfud MD: Gedung Baru DPR Langgar Kepantasan

Rabu, 01 September 2010/ 08:06:08 | Total view : 13

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tidak ada keperluan yang penting untuk membangun gedung DPR yang mewah.  ...

  • On The Record, Mahfud MD di balik Putusan Mahkamah Konstitusi
    Mahfud MD merupakan sosok negarawan yang langka di indonesia. Sekalipun menjabat sebagai Ketua MK, kerap kali ia tampil sebagai sosok akademisi yang lugas. Namun, pribadinya yang sederhana mampu membawa MK menjadi lemaga yang dekat di hati rakyat. Tentu saja prestasi tersebut tidak datang dengan mudahnya. Di dalamnya terkandung berbagai dinamika dan kendala yang tak pernah mencuat ke hadapan khalayak. Berbagai dinamika dan kendala yang tak pernah mencuat ke hadapan publik tersebut, dituangkan ke dalam bukuini. Buku ini menceritakan kisah di balik pengambilan putusan-putusan fenomenal MK yang salah satunya dilakukan oleh Mahfud MD. Mahfud MD pun merangkum kasus-kasus kontroversial yang disidangkan MK dalam kurun waktu 19 Agustus 2008 hingga 31 Desember 2009, yaitu selama 500 hari sejak Mahfud MD terpilih sebagai Ketua MK. Kasus-kasus tersebut dirangkum dengan maksud agar pembaca dapat lebih memahami perdebatan maupun pertimbangan hukumnya. Dalam buku ini juga, Mahfud MD mengungkapkan dinamika yang terjadi terkait kasus-kasus yang disidangkan di MK yang selama ini hanya muncul sebagai desas-desus maupun peristiwa-peristiwa yang tidak pernah diungkap ke media. Sebagai contohnya, Mahfud menceritakan mengenai persidangan yang memutar rekaman telepon Anggodo berkaitan dengan rekayasa dalam kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Dalam Bab 14 Geger Rekaman Rekayasa, Mahfud MD mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapat perhatian media dan masyarakat luas seperti ketika ia menghadapi kasus Bibit-Chandra. Mahfud pun mengungkapkan pertemuan Cikeas berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra yang sempat menjadi isu di kalangan media kala itu. Buku ini pun mengisahkan perjalanan seorang Mahfud MD hingga berhasil sampai pada posisinya sekarang. Ia pun pernah mengalami kegagalan yang justru baginya merupakan ultra petita dari Tuhan. Buku ini pada akhirnya diharapkan agar Indonesia memiliki catatan, atau bahkan teladan, tentang salah satu model kepemimpinan di negeri ini. Lebih luas lagi, buku ini diharapkan mampu memberi inspirasi bagi pembaca dalam menegakkan keadilan dan demokrasi di manapun berada....
  • Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi dalam Liputan Pers
    Diakui atau tidak, sejak akhir tahun 2008, saat Mahfud MD mulai memimpin Mahkamah Konstitusi (MK), MK ini dinilai banyak membuat vonis yang sangat mengejutkan, independen, dan berani. Bukan hanya MK yang dipuji, tetapi Mahfud pun kerapkali mendapat berkah berupa pujian yang diakuinya agak berlebihan. “Tanpa bermaksud berbasa basi saya perlu menyatakan bahwa saya meyakini, vonis-vonis MK yang sering menyentak itu dibuat secara kolektif-kelembagaan terutama karena dedikasi para hakim konstitusi dan dukungan kesekjenan dan kepaniteraan di Mahkamah ini. Tetapi sorotan media massa yang seringkali mengaitkan sikap ketua lembaga dengan kinerja lembaganya ternyata tak dapat dihindari”, demikian Mahfud mengatakan dalam pidatonya ketika menerima anugerah People of the Year 2009 dari Harian Seputar Indonesia (SINDO) di Jakarta. Berita-berita menarik tentang MK dan sorotan atas kiprah ketuanya, tak berhenti ditampilkan mengisi ruang-ruang pemberitaan media massa. Sikap, pandangan dan pernyataan Mahfud MD, boleh dikatakan selalu diburu oleh pers dan tentu saja ditunggu untuk dikonsumsi oleh khalayak. Dengan alasan inilah, buku ini diterbitkan yang berisi himpunan kliping pilihan yang kemudian disajikan dalam bentuk buku. Buku kliping ini memang memilih atau memfokuskan pada pemberitaan vonis-vonis MK yang menyentak dan disertai dengan ulasan media. Ulasan tidak hanya terbatas pada vonis itu sendiri, tetapi juga pandangan atas kiprah Ketua MK. ...
  • Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu
    Buku ini adalah kumpulan pelbagai makalah dan artikel ilmiah lepas yang ditulis oleh Moh. Mahfud MD berkaitan dengan isu-isu hukum dan konstitusi. Tulisan yang merupakan sebaran pemikiran pada seminar-seminar ilmiah, media cetak nasional maupun daerah, serta beberapa makalah yang belum terpublikasikan secara luas yang kemudian dikumpulkan dan dirangkai dalam buku ini. Tentu saja buku ini menggambarkan karakter keilmuan pengarangnya yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara bidang Politik Hukum satu-satunya yang dimiliki ranah kajian ilmu hukum di Indonesia. Pelbagai masalah dikaji dan dianalisa oleh Mahfud dengan didasari hukum dan politik itu sendiri, baik yang menyentuh ruang-ruang teori ilmu hukum, maupun juga menyentuh implementasinya yang sarat kepentingan dan permainan politik. Sebagai seorang pendidik yang juga mengecap “kursi” trichotomy kekuasaan (Menteri, Anggota DPR, dan saat ini Hakim Konstitusi), Mahfud menyuguhkan tulisan-tulisan tersebut tidak hanya dengan kaya teori tetapi juga pengalaman lapangannya. Bahkan sentuhan itu terasa semakin manis ketika si Penulis melakukan kritik perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dari ruang tempatnya membagi ilmu pengetahuan. Mahfud mengisahkan, dalam sebuah pertemuan perkuliahan (hlm. 329-332), seorang muridnya bertanya. “Teori dan konsep apalagi yang bisa dipakai untuk membawa Indonesia keluar dari krisis yang tak kunjung usai?” Mahfud dengan jujur menjawab bahwa teori dan konsep sudah habis dan telah dikeluarkan dari gudang seluruhnya. Bahkan teori yang mendeteksi kenapa teori dan konsep tidak manjur pun sudah habis. Terdapat juga tulisan mengenai kritikan Mahfud mengenai negative solidarity dalam penegakkan hukum di Indonesia. Misalnya, terdapat kekompakan di antara hakim apabila salah seorang di antara mereka bermasalah hukum, maka secara serentak mereka membela temannya, padahal belum ada proses hukum yang berjalan untuk membuktikan salah benar. Paradoks penegakan hukum tersebut menjadi kondisi yang menarik dan terungkap pada banyak catatan-catatan Mahfud. Namun tentu saja sebagai seorang ilmuwan terdapat pula tulisan-tulisan yang bermuatan unsur-unsur teoritik yang sangat besar. Bagian Kedua buku ini, Perdebatan Reformasi Konstitusi (hlm. 113-197), mengulas banyak teori menarik mengenai konstitusi. Namun tentu selain sangat normatif, Mahfud juga mengurainya dengan merunut pada kondisi sosiologisnya. Mahfud bahkan menggunakan istilah menarik agar para intelektual ilmu hukum tidak terlalu terkooptasi dengan doktrin-doktrin hukum, Mahfud menyebutnya dengan “teori tak harus ikut teori”.
    ...
  • Politik Hukum di Indonesia
    Buku ini adalah literatur penting dalam indeks kepustakaan ilmu hukum, politik, dan hukum tata negara di Indonesia. Tampil pada mulanya dalam wujud asal disertasi doktoral yang kemudian diterbitkan oleh LP3ES sebagai buku dan sejauhnya ini merupakan cetakan keempat (PT.RajaGrafindo Persada). Kehadirannya menimbulkan polemik ilmiah tak berkesudahan. Para penentangnya beranggapan bahwa konteks kajian pengaruh politik atas produk hukum bukanlah kajian ketatanegaraan materiil. Namun Mahfud memecah kebuntuan dengan memberikan contoh-contoh kasus menarik dalam buku ini. Bahwa rangkaian peristiwa politik tidak dapat disangkal memberikan pengaruh luar biasa kepada kualitas sebuah produk hukum. Buku ini kemudian menjadi pegangan wajib pada mata kuliah Politik Hukum di pelbagai fakultas hukum dan fakultas ilmu-ilmu sosial dan politik pada beberapa universitas-universitas tanah air. Menyuguhkan kematangan cara berpikir, karya ini boleh dikatakan belum memiliki tandingan dalam merangkai hubungan “tersembunyi” di antara kepentingan politik terhadap implementasi penegakkan hukum. Buku ini juga merangkai sejarah keterkaitan hukum kepada kepentingan politik mulai dari masa awal kemerdekaan hingga reformasi. Sebagai sebuah buku hukum, maka muatannya juga pasti bermanfaat bagi para intelektual, pemerhati, dan praktisi politik, sejarah, dan telah sosial lainnya. Kehadiran edisi revisi kali ini tentu memiliki penyesuaian-penyesuaian kekinian, agar kesinambungan kondisi lapangan (praktis) selalu terkait dengan rangkaian teori-teori. Sajian yang dihaturkan dalam buku ini bahkan semakin dalam dan meluas. Jikapun para pembaca telah memiliki buku “Politik Hukum di Indonesia” cetakan ketiga, maka cetakan keempat ini tidak hanya sekedar melengkapi dan revisi kekinian namun memberikan gambaran yang lebih kaya terhadap keterkaitan hukum terhadap politik.
    ...