|
Abstraksi : Buku ini adalah kumpulan pelbagai makalah dan artikel ilmiah lepas yang ditulis oleh Moh. Mahfud MD berkaitan dengan isu-isu hukum dan konstitusi. Tulisan yang merupakan sebaran pemikiran pada seminar-seminar ilmiah, media cetak nasional maupun daerah, serta beberapa makalah yang belum terpublikasikan secara luas yang kemudian dikumpulkan dan dirangkai dalam buku ini.
Tentu saja buku ini menggambarkan karakter keilmuan pengarangnya yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara bidang Politik Hukum satu-satunya yang dimiliki ranah kajian ilmu hukum di Indonesia. Pelbagai masalah dikaji dan dianalisa oleh Mahfud dengan didasari hukum dan politik itu sendiri, baik yang menyentuh ruang-ruang teori ilmu hukum, maupun juga menyentuh implementasinya yang sarat kepentingan dan permainan politik.
Sebagai seorang pendidik yang juga mengecap “kursi” trichotomy kekuasaan (Menteri, Anggota DPR, dan saat ini Hakim Konstitusi), Mahfud menyuguhkan tulisan-tulisan tersebut tidak hanya dengan kaya teori tetapi juga pengalaman lapangannya. Bahkan sentuhan itu terasa semakin manis ketika si Penulis melakukan kritik perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dari ruang tempatnya membagi ilmu pengetahuan.
Mahfud mengisahkan, dalam sebuah pertemuan perkuliahan (hlm. 329-332), seorang muridnya bertanya. “Teori dan konsep apalagi yang bisa dipakai untuk membawa Indonesia keluar dari krisis yang tak kunjung usai?” Mahfud dengan jujur menjawab bahwa teori dan konsep sudah habis dan telah dikeluarkan dari gudang seluruhnya. Bahkan teori yang mendeteksi kenapa teori dan konsep tidak manjur pun sudah habis.
Terdapat juga tulisan mengenai kritikan Mahfud mengenai negative solidarity dalam penegakkan hukum di Indonesia. Misalnya, terdapat kekompakan di antara hakim apabila salah seorang di antara mereka bermasalah hukum, maka secara serentak mereka membela temannya, padahal belum ada proses hukum yang berjalan untuk membuktikan salah benar. Paradoks penegakan hukum tersebut menjadi kondisi yang menarik dan terungkap pada banyak catatan-catatan Mahfud.
Namun tentu saja sebagai seorang ilmuwan terdapat pula tulisan-tulisan yang bermuatan unsur-unsur teoritik yang sangat besar. Bagian Kedua buku ini, Perdebatan Reformasi Konstitusi (hlm. 113-197), mengulas banyak teori menarik mengenai konstitusi. Namun tentu selain sangat normatif, Mahfud juga mengurainya dengan merunut pada kondisi sosiologisnya. Mahfud bahkan menggunakan istilah menarik agar para intelektual ilmu hukum tidak terlalu terkooptasi dengan doktrin-doktrin hukum, Mahfud menyebutnya dengan “teori tak harus ikut teori”.
|