Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

Selasa, 18 2009 / 07:46:12

Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu

Abstraksi :
Buku ini adalah kumpulan pelbagai makalah dan artikel ilmiah lepas yang ditulis oleh Moh. Mahfud MD berkaitan dengan isu-isu hukum dan konstitusi. Tulisan yang merupakan sebaran pemikiran pada seminar-seminar ilmiah, media cetak nasional maupun daerah, serta beberapa makalah yang belum terpublikasikan secara luas yang kemudian dikumpulkan dan dirangkai dalam buku ini. Tentu saja buku ini menggambarkan karakter keilmuan pengarangnya yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara bidang Politik Hukum satu-satunya yang dimiliki ranah kajian ilmu hukum di Indonesia. Pelbagai masalah dikaji dan dianalisa oleh Mahfud dengan didasari hukum dan politik itu sendiri, baik yang menyentuh ruang-ruang teori ilmu hukum, maupun juga menyentuh implementasinya yang sarat kepentingan dan permainan politik. Sebagai seorang pendidik yang juga mengecap “kursi” trichotomy kekuasaan (Menteri, Anggota DPR, dan saat ini Hakim Konstitusi), Mahfud menyuguhkan tulisan-tulisan tersebut tidak hanya dengan kaya teori tetapi juga pengalaman lapangannya. Bahkan sentuhan itu terasa semakin manis ketika si Penulis melakukan kritik perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dari ruang tempatnya membagi ilmu pengetahuan. Mahfud mengisahkan, dalam sebuah pertemuan perkuliahan (hlm. 329-332), seorang muridnya bertanya. “Teori dan konsep apalagi yang bisa dipakai untuk membawa Indonesia keluar dari krisis yang tak kunjung usai?” Mahfud dengan jujur menjawab bahwa teori dan konsep sudah habis dan telah dikeluarkan dari gudang seluruhnya. Bahkan teori yang mendeteksi kenapa teori dan konsep tidak manjur pun sudah habis. Terdapat juga tulisan mengenai kritikan Mahfud mengenai negative solidarity dalam penegakkan hukum di Indonesia. Misalnya, terdapat kekompakan di antara hakim apabila salah seorang di antara mereka bermasalah hukum, maka secara serentak mereka membela temannya, padahal belum ada proses hukum yang berjalan untuk membuktikan salah benar. Paradoks penegakan hukum tersebut menjadi kondisi yang menarik dan terungkap pada banyak catatan-catatan Mahfud. Namun tentu saja sebagai seorang ilmuwan terdapat pula tulisan-tulisan yang bermuatan unsur-unsur teoritik yang sangat besar. Bagian Kedua buku ini, Perdebatan Reformasi Konstitusi (hlm. 113-197), mengulas banyak teori menarik mengenai konstitusi. Namun tentu selain sangat normatif, Mahfud juga mengurainya dengan merunut pada kondisi sosiologisnya. Mahfud bahkan menggunakan istilah menarik agar para intelektual ilmu hukum tidak terlalu terkooptasi dengan doktrin-doktrin hukum, Mahfud menyebutnya dengan “teori tak harus ikut teori”.
Jumlah halaman : 437
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Tahun Terbit : 2009
Buku-Buku Lainnya..