Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

Selasa, 18 2009 / 07:44:23

Politik Hukum di Indonesia

Abstraksi :
Buku ini adalah literatur penting dalam indeks kepustakaan ilmu hukum, politik, dan hukum tata negara di Indonesia. Tampil pada mulanya dalam wujud asal disertasi doktoral yang kemudian diterbitkan oleh LP3ES sebagai buku dan sejauhnya ini merupakan cetakan keempat (PT.RajaGrafindo Persada). Kehadirannya menimbulkan polemik ilmiah tak berkesudahan. Para penentangnya beranggapan bahwa konteks kajian pengaruh politik atas produk hukum bukanlah kajian ketatanegaraan materiil. Namun Mahfud memecah kebuntuan dengan memberikan contoh-contoh kasus menarik dalam buku ini. Bahwa rangkaian peristiwa politik tidak dapat disangkal memberikan pengaruh luar biasa kepada kualitas sebuah produk hukum. Buku ini kemudian menjadi pegangan wajib pada mata kuliah Politik Hukum di pelbagai fakultas hukum dan fakultas ilmu-ilmu sosial dan politik pada beberapa universitas-universitas tanah air. Menyuguhkan kematangan cara berpikir, karya ini boleh dikatakan belum memiliki tandingan dalam merangkai hubungan “tersembunyi” di antara kepentingan politik terhadap implementasi penegakkan hukum. Buku ini juga merangkai sejarah keterkaitan hukum kepada kepentingan politik mulai dari masa awal kemerdekaan hingga reformasi. Sebagai sebuah buku hukum, maka muatannya juga pasti bermanfaat bagi para intelektual, pemerhati, dan praktisi politik, sejarah, dan telah sosial lainnya. Kehadiran edisi revisi kali ini tentu memiliki penyesuaian-penyesuaian kekinian, agar kesinambungan kondisi lapangan (praktis) selalu terkait dengan rangkaian teori-teori. Sajian yang dihaturkan dalam buku ini bahkan semakin dalam dan meluas. Jikapun para pembaca telah memiliki buku “Politik Hukum di Indonesia” cetakan ketiga, maka cetakan keempat ini tidak hanya sekedar melengkapi dan revisi kekinian namun memberikan gambaran yang lebih kaya terhadap keterkaitan hukum terhadap politik.
Jumlah halaman : 413
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Tahun Terbit : 2009
Buku-Buku Lainnya..