Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Gus Dur Tak Butuh Tap Permohonan Maaf

Senin, 08 Februari 2010/ 07:42:35 (Dibaca : 107 kali )

JOMBANG, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tak mengeluarkan ketetapan (Tap) permohonan maaf terhadap mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Saya sudah katakan kepada mereka (MPR), Gus Dur tidak butuh Tap itu," katanya saat memberikan sambutan acara peringatan 40 hari wafatnya Gus Dur, di Pondok Pesantren Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (7/2/2010) malam.

Pernyataan itu untuk menanggapi tuntutan permintaan maaf mantan ketua MPR, Amien Rais atas pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI pada 2001.

Beberapa kalangan kemudian mendesak agar MPR mengeluarkan Tap permintaan maaf karena sebenarnya Gus Dur tidak bersalah, apalagi penyelewengan dana nonbujeter Bulog dan dana bantuan pemerintah Brunei yang dituduhkan tidak pernah terbukti hingga kini.

"Tidak perlu dibuatkan Tap, Gus Dur sudah memaafkan MPR dan lawan-lawan politiknya. Bahkan, Gus Dur tidak memiliki dendam terhadap siapa pun," kata mantan menteri pertahanan di era Presiden Gus Dur itu.

Menurut Mahfud, saat itu masih sangat memungkinkan Gus Dur berkuasa hingga 2004. "Saya tahu kondisi saat itu karena saya yang mengawal beliau," katanya.

Saat itu, lanjut dia, lawan-lawan politik Gus Dur berjanji tidak akan menjegalnya di tengah jalan, asalkan mantan Ketua Umum PBNU itu bersedia merombak jajaran kabinetnya.

"Tawaran itu sudah saya sampaikan kepada Gus Dur. Tapi beliau tidak mau jual-beli jabatan dalam kabinet yang dipimpinnya. Makanya beliau memilih berhenti," katanya.

Justru sebaliknya, lawan-lawan politik Gus Dur banyak yang terharu, ketika melihat Gus Dur dengan ikhlas turun dari jabatan yang belum genap dua tahun diembannya itu.

"Setelah Gus Dur lengser pun beliau tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu stabilitas negara," kata Mahfud.

Senin, 8 Februari 2010 | 06:06 WIB