Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Mahfud MD: Gus Dur Sosok yang Sabar

Senin, 08 Februari 2010/ 07:38:14 (Dibaca : 175 kali )

Jombang (beritajatim.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfudz MD sudah hadir di pondok pesantren Tebuireng, Jombang untuk mengikuti tahlil 40 wafatnya KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Kedatangan Mahfud langsung disambut oleh pengasuh ponpes Tebuireng, KH Salahudin Wahid alias Gus Solah.

Disinggung tentang Gus Dur, ketua MK ini menilai Gus Dur sebagai sosok yang percaya diri dan sabar. Bahkan, saat diberhentikan sebagai presiden, Gus Dur tidak nampak bersedih. Sayangnya ketua MK kelahiran pulau garam Madura ini tidak banyak komentar, ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan."Saya tidak mau jawab diluar acara ini," katanya berulang-ulang.

Kondisi terakhir persiapan acara, ribuan peziarah sudah memenuhi pondok Tebuireng. Untuk memfasilitasi peziarah, saat ini pengurus sudah memasang tujuh layar lebar. Empat layar dipasang di luar komplek pondok, dan tiga lagi dipasang di dalam pondok. [suf/wir]

Minggu, 07 Februari 2010 20:15:00 WIB
Reporter : Yusuf Wibisono