Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Mahfud MD: Para Pemimpin Kebanyakan Janji

Kamis, 04 Februari 2010/ 15:54:26 (Dibaca : 69 kali )

KOMPAS.com — Dalam orasinya ketika menerima anugerah People of The Year 2009, Jumat (29/1/2010) malam, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, Indonesia saat ini dilanda fenomena demagog dalam demokrasi.

Demagog, kata Mahfud, adalah pemimpin yang banyak memberikan janji-janji agar dapat berkuasa. Hal ini, misalnya, terjadi pada pemilu-pemilu di Indonesia.

"Pada pemilu-pemilu lalu bermunculan para demagog dan pemain-pemain politik baru yang meneriakkan banyak. Padahal, mereka tidak tahu problem negara dan rakyat sesungguhnya, apalagi cara mengatasinya," katanya.

Dilanjutkan Mahfud, para demagog menebar janji untuk membangun kemakmuran rakyat, menggratiskan pendidikan, menjamin pengobatan, dan segala hal yang dibutuhkan rakyat asal dipilih dalam pemilihan. "Namun, setelah terpilih dalam jabatan politik tertentu, mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Malah mengkhianati rakyat," katanya.

Keadaan demikian, lanjutnya, membuat demokrasi yang secara kasat mata tampak mekar mengalami stagnansi. Demokrasi menjadi tidak ideal karena sering membiarkan rakyat dan negara dikangkangi oleh para demagog.

"Yang paling mengerikan dari demokrasi kaum demagog adalah terbentuknya pemerintahan yang terdiri dari orang-orang yang tidak layak memerintah. Kumpulan elite dari hasil pemilu demokratis yang gagal menjalankan amanat konstitusi dan janji-janji saat kampanye sehingga gagap menjalankan roda pemerintahan," ujarnya.

"Nama yang tepat untuk fenomena ini adalah demokrasi yang cacat alias defective democracy. Demokrasi yang cacat mampu membangun mekanisme atau tata cara demokratis, tetapi ia gagal mengatasi berbagai persoalan pokok rakyatnya, yaitu penyejahteraan dan pemakmuran," tambahnya.

Sabtu, 30 Januari 2010 | 15:25 WIB

Kompas.com