Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Korban Transfer Rp 85 Juta ke Mahfud MD Palsu

Selasa, 02 Februari 2010/ 08:24:53 (Dibaca : 150 kali )

Nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali dicatut. Kali ini yang menjadi korban 'Mahfud MD' adalah Ramses Ohee, pemohon uji materi UU nomor 35 tahun 2008 tentang otonomi khusus Provinsi Papua.

Sebelum sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 1 Februari 2010, Ramses melaporkan adanya penipuan kepada Mahfud MD.

"Ini sudah dua minggu saya kirim uang," kata Rames. Dia mengaku dimintai uang melalui telepon. "Siapa yang menelepon?" tanya Mahfud balik.

Ramses mengaku si penelepon menyebutkan nama ketua MK, Mahfud MD. Dia meminta mengirimkan uang kepada Riska Handayani, istri ketua MK.

Uang sebesar Rp 85 juta itu dikirim melalui Bank BNI. "Anda percaya?" tanya Mahfud menegaskan. Ditanya demikian Ramses menjawab, "Saya dari papua, tidak langsung ketemu Bapak ketua, saya berani memperjuangkan ini saya kirim saja," kata Ramses.

Mendengar pernyataan Ramses, Mahfud mengatakan bahwa dirinya tak mengenal Riska Handayani. Meski demikian, Ramses mengatakan belum melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib. "Nanti setelah putusan inkrah," ujar dia.

Mahfud menyarankan, agar Rames segera melaporkan hal itu kepada polisi. "Agar bisa dilacak nomor telepon, ke depan jangan mau diminta uang apapun isi putusan ini," kata hakim yang baru mendapat gelar People Of The Year 2009 itu.

 

Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita, VIVANEWS