Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Kalau Saya Tak Banyak Bicara MK Nggak Terkenal, Ha-ha-ha...

Rabu, 28 Juli 2010/ 08:11:15 (Dibaca : 51 kali )

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berada di titik nadir gara-gara putusannya sering dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

 

SELAIN itu, lembaga yang dikomandoi Mahfud MD tersebut kurang berwibawa lagi gara-gara pimpinannya sering mengomentari isu-isu nasional. Sosok Mahfud MD memang berbeda dengan Ketua MK sebelumnya. Jimly Asshiddiqie, yang relatif jarang mengomentari isu-isu nasional.

 

Tentu ada kelebihan dan kekurangan setiap karakter pimpinan. Yang jelas, negeri ini butuh seorang Mahfud MD yang sering mengeluarkan pikiran dan kebijakan bernas dan cerdas.

 

"Saya akan tetap berkomentar bila ditanya pers. Biar saja kalau ada yang bersuara miring, tapi ada juga yang bersuara lurus," ujar Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

 

Berikut wawancara selengkapnya

 

MK dituding berada di titik nadir, bagaimana komentarnya?

 

Itu kan penilaian sebagian orang saja. Walau pun di titik nadir, tapi banyak yang memuji. Biasalah, namanya juga perkara. Jadi, nggak usah digubris yang begitu.

 

Yang komentar seperti ini kan bukan rakyat biasa, tapi anggota DPR. Mereka bilang MK sering mengeluarkan putusan di luar kewenangannya, misalnya saat menangani kasus Pilkada?

 

Kita bekerja berpedoman pada hukum dan keyakinan. Kalaupun ada yang berkomentar miring tapi kan ada juga yang berkomentar lurus, kan gitu aja. Tidak adaputusan MK yang tidak dikritik. Setiap orang yang kalah selalu mengkritik, lalu mencari teman, mencari penyelamat, mencari media massa yang bisa mendukung pendapat dia. Memang ada media massa yang membela, dan banyak pengamat yang membela. Tapi saya nggak pernah risau dengan komentar itu.

 

Ini kan mendiskreditkan MK, sehingga bisa berdampak ketidakpercayaan rakyat terhadap setiap putusan MK?

 

Saya tidak yakin seperti itu. Rakyat tetap percaya terhadap putusan MK. Sebab, pasti lebih banyak yang mendukung putusan MK. Saya tahu persis kalau disurvei dengan cara apapun, pasti lebih banyak yang mendukung MK.

 

Ada juga yang menilai MK kurang berwibawa gara-gara Anda sering mengomentari isu-isu nasional, bagaimana komentarnya?

 

Saya berkomentar karena ditanya pers, bukan saya yang mengundang pers. Saya kira tidak ada hubungan antara komentar saya dengan wibawa MK.

 

Kenapa begitu?

 

Wibawa MK ditentukan putusan MK. Seperti saya bilang tadi, setiap putusan MK kami yakini lebih banyak mendukung ketimbang yang tidak mendukung.

Yang tidak mendukung hanya yang kalah berperkara saja.

 

Artinya.Anda tetap berkomentar kalau ditanya pers?

 

Sepanjang saya mengetahui apa yang ditanyakan, tentu saya berkomentar. Kalau sifatnya mengkritik, saya bisa menyampaikannya lewat joke-joke. Sebab, banyak contoh di dunia bahwa perbaikan bisa dilakukan melalui joke-joke.

 

Maksudnya?

 

Kritikan lewat joke-joke itu sangat efektif, apalagi di negara yang belum demokratis betul, yang masih ada gaya feodal. Tapi gurauan itu mengandung sindiran dengan substansi yang tidak terbantahkan.

 

Seperti Anda tahu, banyak orang yang menilai saya, di samping bisa menggunakan joke-joke atau humor, tapi juga kata orang, saya selalu menghayatinya. Bahwa saya itu berbicara tampak lurus atau lugas. Tapi selalu cuek dan tanpa beban terhadap kritik orang lain. Silahkan kritik, saya cuek saja.

 

Itulah antara lain perbedaan Anda dengan Jimly Asshiddiqie yang cenderung lebih hati-hati dalam berbicara, sehingga terkesan lebih banyak diam. Apa Anda tidak mau meniru gaya itu demi wibawa MK?

 

Itu tergantung siapa yang menilai. Di dalam kenyataannya justru Pak Jimly dinilai malah lebih banyak bicara ketimbang saya. Sebab, saudara saya punya kliping tentang pemberitaan itu (pernyataan Jimly). Dulu justru pak Jimly paling sangat banyak berbicara. Ingin menjadi penengah kalau ada konflik.

 

Sepertinya Anda melakukan pembelaan bahwa banyak bicara itu tetap memberikan nilai positif bagi MK?

 

Tidak ada aturan hukum dan etika yang dilanggar kalau kami bicara. Jangan dikira pula kalau diam itu baik. Kalau dulu Pak Jimly tidak banyak bicara, saya kira MK tidak akan sebesar seperti sekarang. Kalau saya tidakbanyak bicara, saya kira MK tidak terkenal seperti sekarang ha-ha-ha. Nanti akan seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena tidak pernah mengantisipasi counter pendapat, sehingga sepertinya mandul.

 

Tapi kalau kami memang cuek terhadap kritikan orang tapi terhadap substansinya kita jelaskan ke masyarakat. Percayalah, kalau ada survey, MK pasti disenangi rakyat. Tapi kalau ada orang yang tidak puas, itu mencari-cari saja. Dan bagi saya tidak ada masalah. Itu bagian dan demokrasi yang bisa mendewasakan kita semua.

 

Oya, bagaimana konsep Anda memajukan MK ke depan?

 
Begini ya, kuncinya adalah independensi. Jadi, saya memimpin MK itu tidak pernah membangun birokratisasi di dalam penyelesaian masalah. Setiap hakim diberi kebebasan untuk tidak berkonsultasi dengan saya dalam membuat keputusan. Agar tidak dipengaruhi oleh saya sebagai ketua. Saya mengawal MK itu kan tidak boleh ada orang luar. Apakah itu lembaga pemerintah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pers itu. yang kemudian berusaha untuk mempengaruhi hakim. Itu saja yang saya kerjakan.