Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Mahfud MD, Bisa Bekerja Lebih Tenang

Senin, 26 Juli 2010/ 09:39:05 (Dibaca : 29 kali )

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku selama ini bisa bekerja dengan nyaman, tenang dan tanpa rasa takut sedikitpun dalam memutuskan perkara-perkara di MK. "Pasalnya, sekjen dan jajarannya serta panitera MK semua bekerja dengan baik," ucap Mahfud saat menerima penghargaan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin (22/7).

Penyataan Mahfud tersebut sangatlah beralasan. Sebab, untuk ke empat kalinya berturut-turut, MK mendapat predikat WTP yang merupakan predikat terbaik yang dikeluarkan BPK. "Ini bukti semua pegawai di MK telah bekerja dengan benar tanpa ada penyelewengan keuangan," imbuh mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu. "Saya harap ini terus dipertahankan," imbuhnya.

Kinerja yang bagus yang ditunjukkan Kesekjenan sebagai pengelola urusan kantor MK ini membuat para Hakim Konstitusi bisa berkeja dengan tenang. Sebab, lanjut Mahfud, semua pihak yang mengalami kekalahan di MK akan menghujat MK. Selain itu, biasanya pihak yang kalah akan menyerang dan mencari-cari kelemahan MK. "Bayangkan kalau kantor ini (MK) pegawai-pegawainya korup, betapa beratnya kerja kami sebagai Hakim MK," ucap Mahfud.

Karena itu setelah menerima penghargaan WTP, Mahfud mengucapkan terima kasih dan selamat kepada semua pegawai MK karena telah bekerja dengan baik. "Tapi jangan sampai berpuas diri. Kita harus meningkatkan kinerja menjadi lebih baik," ucapnya. (kuh)