Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Mahfud MD: Penyimpangan Kekuasaan dan Aturan Hukum Merupakan Pengingkaran Konstitusi

Senin, 26 Juli 2010/ 09:36:38 (Dibaca : 28 kali )

Jakarta, MK Online - Setelah menutup acara Konfrerensi MK se-Asia ke-7, Ketua MK, Mahfud MD melakukan kunjungan kerja Temu Wicara bersama Staf Pemerintahan Kalimantan Timur di Kota Samarinda pada hari Sabtu, 17 Juni 2010. Pada kesempatan kali ini, Mahfud MD selaku pembicara dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyampaikan Orasi ilmiahnya yang berjudul “Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”.

Dalam orasinya, Madfud MD mengatakan bahwa alasan pembentukan MK merupakan hasil perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern. Di negara-negara yang tengah mengalami pergeseran dari otoritarian menuju demokrasi, Ide pembentukan MK menjadi diskursus penting.

“Krisis konstitusional biasanya menyertai pergeseran rezim, datam proses perubahan itulah MK penting untuk dibentuk. Pelanggaran demi pelanggaran terhadap konstitusi, dalam perspektif   demokrasi tidak saja membuat konstitusi bernilai semantik, melainkan bentuk pengingkaran terhadap kedautatan rakyat,” terangnya

Dalam perkembangannya, gagasan pembentukan MK juga dilandasi upaya serius memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga Negara dan semangat penegakkan konstitusi sebagai grundnorm atau highest norm atau hukum dasar tertinggi.

“Artinya segala peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak boteh bertentangan dengan apa yang diatur dalam konstitusi. Konstitusi, bukan lain merupakan bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat (the sovereignty of the people) kepada negara. Melalui konstitusi rakyat membuat statement  kerelaan pemberian sebagian hak-haknya kepada negara.

Jadi, semua bentuk penyimpangan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun aturan hukum di bawah konstitusi terhadap konstitusi, merupakan wujud  nyata pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dan dijaga. Ide demikian itu menjadi alasan penting pembentukan MK di Indonesia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Ini mengimplikasikan agar pelaksanaan kedaulatan rakyat metalui konstitusi harus dikawal dan dijaga.

Dalam acara Temu Wicara ini, turut hadir Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Bapak H. Awang Faroek Ishak, serta Muspida dan Sekwilda Kalimantan Timur.  (Edhoy/RN Bayu Aji)