Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif usulan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, agar penyelesaian sengketa partai politik di selesaikan di MK.
"Apa yang disampaikan Pak Harifin saya setuju secara akademis bukan secara yuridis. Kalau secara yuridis perlu tindakan hukum baru yang mungkin tidak mudah. Secara akademis itu tepat," kata Mahfud kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (16/7/2010).
Menurut Mahfud, alasan pemindahan wewenang dari MA ke MK memiliki landasan rasional untuk di selesaikan di MK. Meski dalam UUD 1945, MK hanya berwenang membubarkan partai politik, tapi kalau terkait legislatif creatif maka MK bisa berkemungkinan memiliki wewenang menyelesaikan sengketa partai politik.
"(seperti) Dengan pembubaran, keabsahan atau ketidak absahan kepengurusan partai. Kalau dikaitkan kesitu bisa. Meski secara harfiah tidak seperti itu tugasnya (MK)," tambahnya.
Malah tak hanya itu, Mahfud malah punya gagasan semua pengujian peraturan perundang-undangan dari undang-undang hingga Peraturan Desa (Perdes) di selesaikan di MK.
"Karena menyangkut konsistensi semua peraturan perundangan secara hirarkis terhadap konstitusinya. Kalau seperti sekarang, penafsiran bisa terputus dari rangkaian peraturan perundang-undangan itu," pungkasnya. (asp/fiq) Jumat, 16/07/2010 | detiknews.com
|