Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Mahfud MD Setuju Sengketa Parpol Diselesaikan Di MK

Senin, 19 Juli 2010/ 10:12:36 (Dibaca : 24 kali )

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif usulan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, agar penyelesaian sengketa partai politik di selesaikan di MK.

"Apa yang disampaikan Pak Harifin saya setuju secara akademis bukan secara yuridis. Kalau secara yuridis perlu tindakan hukum baru yang mungkin tidak mudah. Secara akademis itu tepat," kata Mahfud kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (16/7/2010).

Menurut Mahfud, alasan pemindahan wewenang dari MA ke MK memiliki landasan rasional untuk di selesaikan di MK. Meski dalam UUD 1945, MK hanya berwenang membubarkan partai politik, tapi kalau terkait legislatif creatif maka MK bisa berkemungkinan memiliki wewenang menyelesaikan sengketa partai politik.

"(seperti) Dengan pembubaran, keabsahan atau ketidak absahan kepengurusan partai. Kalau dikaitkan kesitu bisa. Meski secara harfiah tidak seperti itu tugasnya (MK)," tambahnya.

Malah tak hanya itu, Mahfud malah punya gagasan semua pengujian peraturan perundang-undangan dari undang-undang  hingga Peraturan Desa (Perdes) di selesaikan di MK.

"Karena menyangkut konsistensi semua peraturan perundangan secara hirarkis terhadap konstitusinya. Kalau seperti sekarang, penafsiran bisa terputus dari rangkaian peraturan perundang-undangan itu," pungkasnya. (asp/fiq)

Jumat, 16/07/2010 | detiknews.com