Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Mahfud MD: Jangan Mimpi Pemakzulan

Senin, 08 Maret 2010/ 12:49:51 (Dibaca : 40 kali )

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan jangan bermimpi untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden maupun wakilnya. Hal tersebut menurut Mahfud tidak mungkin dilakukan dengan melihat kalkulasi politik saat ini.

"Untuk pemakzulan harus disetujui minimal 75 persen dari anggota DPR," kata Mahfud di Jakarta, Jumat 5 Maret 2010. "Kekuatan Partai Demokrat yang memiliki 148 kursi di parlemen sudah lebih dari 25 persen. 25 Persennya kan cuma 140."
 
Mahfud memaparkan bahwa dirinya tadi pagi ditelepon oleh Adnan Buyung Nasution yang membaca pernyataannya dan mengajaknya berdiskusi mengenai pernyataannya di media massa yang menyatakan bahwa Boediono mustahil dimakzulkan. "Saya jelaskan hal yang sama kepada Bang Buyung," jelasnya.
 
Mengenai hasil Pansus Century yang mengatakan terjadi kesalahan dalam bail out, Mahfud mengatakan itu adalah sebuah keputusan politik yang sudah selesai dan sekarang harus segera memasuki proses hukum. "Keputusan politik itu bukan benar atau salah, tapi menang atau kalah," jelasnya.
 
Mahfud menganalogikan dalam proses pengambilan keputusan politik. "Jaket putih bisa dibilang hitam kalau sebagian besar mengatakan hitam," jelasnya.

 

Arry Anggadha, Yudho Rahardjo, VIVAnews