Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Mahfud MD :Kasus Century Bisa Dibawa ke Hukum Pidana

Senin, 08 Maret 2010/ 07:42:02 (Dibaca : 45 kali )

Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan kasus Bank Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk pembuktian secara hukum.

"Kasus Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk pembuktian lebih jauh secara hukum," kata Ketua MK Mahfud MD, usai melakukan orasi ilmiah di Hotel Comfort, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu.

Mahfud mengatakan, jika kasus itu dibawa ke jalur hukum pidana maka  bisa diketahui ada-tidaknya  korupsi, penggelapan, dan penipuan.

"Itu bisa didalami semua dari nama-nama yang muncul mulai dari tingkat bawah seperti pejabat bank atau nama-nama yang terungkap dalam sidang-sidang DPR," ujarnya.

Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berani mengungkap kasus itu sejauh ada tuntutan hukum yang mengarah kepada pidana penyuapan dan korupsi.

"Selama ini KPK berani dan tidak ada yang ditakuti sejauh ada tuntutan ke arah hukum pidana itu," ujarnya.

Jika dibawa ke Hukum Tata Negara terkait politik, menurut Mahfud terlebih dulu harus ada pernyataan pendapat politik dari anggota DPR dan mendapat dukungan 75 persen anggota.

"Agendanya akan lama pada tahapan pertama tersebut, setelah itu baru ada proses pendakwaan atau impechment. Kalau itu tidak dilakukan ya tidak ada," ujar Mahfud.

Dia juga mengatakan MK tidak boleh mendorong ke arah itu dan MK hanya standby serta tidak akan mengambil jika tidak ada yang mengajukan kepada MK.

"MK hanya standby dan tidak boleh aktif mengambil perkara itu," ujarnya.Dia mengatakan, pidana tidak ada hubungannya dengan impeachment karena masing-masing berjalan sendiri-sendiri.

"Tidak ada hubungannya, kalau DPR atau MPR tidak melakukan impeachment maka tidak akan terjadi walaupun secara hukum terbukti bersalah," ujarnya.(KR-NP/A038)

Sabtu, 6 Maret 2010 21:04 WIB ANTARA News